Pernah melihat tulisan di SPBU? Tentunya pernah doong…
Walaupun rambu tersebut sudah jelas tetapi tidak semua orang mematuhinya, mungkin memang orangnya yang bandel, petugas SPBU yang kurang respect atau para konsumen yang tidak paham arti dari larangan tersebut.

  1. Dilarang Merokok
    Larangan ini sudah jelas, api yang ditimbulkan dari rokok bias menyebabkan kebakaran dan ledakan di area SPBU karea seperti yang kita ketahui bahan bakar sangat mudah terbakar/meledak.
  2. Dilarang Mengaktifkan Hand Phone
    Mungkin banyak orang bertanya mengapa di SPBU dilarang menyalakan handphone, ternyata selain mengeluarkan frekwensi yang tinggi juga mengeluarkan bunga api (meskipun sangat kecil, hanya seukuran 1 mikron) percikan api ini timbul disekitar antena koil akibat beda potensial tegangan yang cukup tinggi.
    Lampu LED (Light Emitting Diode) mengeluarkan cahaya, LED yang digunakan pada HP berbeda dengan LED yang dijual di pasaran elektronika. LED pada HP langsung terlihat filamen diodanya kontak dengan udara bebas. Pada saat LED menyala, maka akan timbul pijar.
    Percikan api dan LED tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena C4H8O12) di udara terbuka. tapi Lain cerita jika udara yg ada sudah cukup jenuh sekali dengan uap bensin tersebut. Jika cukup jenuh, maka uap bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yg cukup kecil tersebut. Efeknya adalah ledakan.
  3. DIlarang Memotret
    Sama halnya dengan mengaktifkan HP, saat memotret dengan kamera terjadi gesekan electro yang dikhawatirkan memicu ion-ion bahan bakar, gerakan ion-ion ini dapat menimbulkan api.
    Ketika seseorang pengendara mengisi bahan bakar maka saat itu akan muncul daerah dengan uap di sekitar tangki pengisian. Uap tersebut akan bercampur dengan udara, ketika campuran itu terpicu oleh suatu sumber energi semisal kamera maka akan berpotensi terbakar.
  4. Dilarang Menyalakan Api
    Menyalakan api di area SPBU tentu saja dapat menyebabkan terjadinya kebakaran dan ledakan.